Mantan Bupati Busel Dituntut 10 Tahun Penjara

  • Bagikan
BERANTAS KORUPSI: La Ode Arusani menjalani sidang pembacaan tuntutan dakwaan jaksa penuntut umum perkara Bandara Kargo Busel.(IST)

BUTONPOS.KENDARI-Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Bandara Busel) masuk agenda tuntutan, Senin 3 Juni 2024.

Perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari, telah sampai pada penuntutan terhadap lima orang terdakwa.


Masing-masing, La Ode Arusani, Ahmad Ede, CH Endang Siwi Handayani, Abdul Rahman, dan Erick Octora Hibali Silondae.

Keterangan pers Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ledrik V M Takaendengan SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Norbertus Dhendy Restu Prayogo SH MH, yang juga ikut hadir dalam persidangan. Masing-masing terdakwa mendengarkan tuntutan dakwaan.

Kasi Intel Kejari Buton Norbertus Dhendy Restu Prayogo SH MH menyatakan, dalam pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum dipersidangan mantan Bupati Busel La Ode Arusani didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Dituntut pidana penjara 10 tahun, pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 403.247.000 subsidair pidana penjara 5 tahun, ” ujarnya.

Sementara terdakwa Ahmad Ede sebagai tenaga lokal yang dipekerjakan PT Tatwa Jaganata untuk membantu pekerjaan Studi Kelayakan Bandara Udara Kargo dan Pariwisata Kadatua Busel. Ahmad Ede didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ahmad Ede oleh Jaksa penuntut umum dituntut pidana penjara 8 tahun,
pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 484.100.000 subsidair pidana penjara 4 tahun.

Tiga orang terdakwa masing-masing EOHS (KPA), AR (PPK) dan CH. ESH Direktur PT. Tatwa Jagatnata (Konsultan pelaksana) di dudukan di kursi Pengadilan Negeri Tipikor Kendari, Rabu 7 Februari 2024.

  • Bagikan