Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Muna 2020, Kejari Tahan Tersangka Mantan Bendahara Bawaslu

  • Bagikan
BERANTAS KORUPSI: Proses Penahan tersangka MJ yang dilakukan oleh Penyidik Kejari Muna. (Foto: dok. Kejari Muna)

BUTONPOS.RAHA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna akhirnya resmi menahan mantan bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna atas perkara dugaan tindak Pidana korupsi pada pengelolaan Dana Hibah Kegiatan Bawaslu tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020.

“Bahwa Pada hari ini Jum’at, 31 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Kejaksaan
Negeri Muna telah dilakukan penahanan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri muna dalam tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Hibah Bawaslu Kabupaten Muna Tahun anggaran 2019 tahun 2020 pada pemilihan Bupati Muna tahun 2020 atas nama tersangka MJ,” ungkap Kajari Muna melalui Kasi Intel Kejari Muna, Fery Febrianto melalui, pres rilies, Jumat (31/06/2024).

Fery menerangkan berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/P.3.13Fd.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023, Bahwa anggaran Dana Hibah Kegiatan Pengawasan Pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2019 Dan Tahun Anggaran 2020 Pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Muna Tahun 2020 sebesar Rp14.896.318.000.

Bahwa Anggaran tahun 2020 yang dicairkan oleh Bendahara pengeluaran pembantu Bawaslu Muna atas nama MJ dalam bentuk cek tunai sebanyak 15 transaksi tidak dibukukan dalam BKU dan tidak dipergunakan untuk membiayai kebutuhan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Muna tahun 2020, seluruhnya sejumlah Rp 2.215.000.000.

Kemudian bahwa Proses penyusunan buku kas umum tahun buku 2020 disusun tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, namun disesuaikan dengan saldo kas Bank yang telah direkayasa yaitu saldo bank per 28 Desember 2020 sebesar Rp 2.361.007.017 sedangkan saldo yang sebenarnya sebesar Rp 261.007.017.

  • Bagikan