Beberapa saat kemudian korban yang berada dalam rumahnya sambil menunggu suami pulang mendengar ada ketukan pintu kamarnaya, ia bertanya “siapa” dan pelaku menjawab “saya” spontan langsung membuka pintu rumahnya.
“Sontak korban kaget saat saat buka pintu adalah pelaku lalu pelaku masuk ke dalam dan menggiring korban ke dalam kamar serta kunci pintu dan memaksa korban hingga pelaku memperkosa korban”, beber Kapolsek Baruga
Umar menambahkan, kejadian tersebut suami korban menyusul ke rumahnya dan menggedor pintu dan mendapati pelaku bersama istrinya di dalam kamar dan pelaku melarikan diri.
Setelah kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Baruga dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjud.
“Tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman selama 12 tahun penjara”, tutup Kapolsek baruga. (ARA)