Pun, jelas dia, aplikasi ‘Sidak’ tersebut sangat membuka ruang keterlibatan masyarakat umum dalam memantau perilaku para Napi selama di luar penjara. Siapa pun warga bisa mengadu lewat aplikasi itu jika mengetahui ada Napi asimilasi, bebas bersyarat, dan klien pemasyarakatan Bapas Baubau.
“Silakan sampaikan l aduan melalui website www.bapasbaubau.com dengan cara klik menu aplikasi layanan Bapas, lalu klik SIDAK, kemudian sampaikan keluhan Anda. Kami pasti akan tindak lanjuti setiap aduan dan identitas pengadu dirahasiakan,” tegasnya.
Setahun terakhir, tambah Sri, pihaknya mencatat 1.435 Napi atau klien pemasyarakatan terdiri dari Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan klien asimilasi rumah, cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat. Semua itu hanya dilayani 18 petugas Pembimbing Kemasyarakatan.
“Tentu petugas Bapas akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan pemantauan terhadap prilaku klien yang kami bimbing dan awasi. Untuk itu kami memandang perlunya keterlibatan berbagai pihak termasuk peran aktif masyarakat untuk membantu dalam melakukan pengawasan,” pungkasnya.(exa)