363 Pasutri di Baubau Bercerai Tahun 2022

  • Bagikan

BUTONPOS. BAUBAU – Pengadilan Agama (PA) Baubau mencatat sebanyak 363 Pasangan Suami Istri (Pasutri) diputus bercerai pada tahun 2022. Vonis putus hubungan pernikahan itu didominasi atas permintaan perempuan atau cerai gugat.

“Perceraian di tahun 2022, untuk yang mendaftar cerai talak atau suami yang mengajukan itu 110 (orang) dan cerai gugat atau istri yang mengajukan 340 (orang). Dari jumlah itu, permohonan yang sudah dikabulkan yaitu 78 cerai talak dan 285 cerai gugat,” kata Hakim PA Baubau, Miftah Faris dikonfirmasi di kantornya, Rabu (2/2).

Pasutri yang bercerai itu, rata-rata berusia dewasa antara 20 tahun sampai 50 tahun. “Sementara yang menikah usia dini atau kurang dari 19 tahun seingat saya ada dua perkara perceraian. Ada juga yang Lansia (Lanjut Usia) atau 50 tahun ke atas, tapi jumlahnya sedikit saja,” urainya.

Lebih jauh, jelas Miftah, mayoritas dari 363 perceraian itu dilatarbelakangi faktor ekonomi. Selebihnya akibat kekerasan dalam rumah tangga, suka konsumsi alkohol, dan perselingkuhan atau kehadiran orang ketiga.

  • Bagikan