363 Pasutri di Baubau Bercerai Tahun 2022

  • Bagikan

“Sesuai aturan, kalau pertama kali dijatuhi (vonis, red) cerai atau talak satu dan belum lewat tiga bulan, maka mereka masih bisa rujuk tanpa harus ijab kabul ulang, cukup melapor ke KUA (Kantor Urusan Agama). Kecuali sudah tiga kali daftarkan cerai (talak tiga), maka mantan istri yang pernah diceraikan harus pernah menikah dulu dengan orang lain baru bisa menikah kembali,” tandasnya.

Selain dikabulkan bercerai, ujar dia, adapula putusan lain dari hakim tunggal yang mengadili 440 permohonan cerai tersebut. Rinciannya yakni dicabut sebanyak 14 cerai talak dan 29 cerai gugat, gugur empat cerai talak dan tujuh cerai gugat, ditolak enam cerai talak dan 13 cerai gugat, serta NO atau tidak dapat diterima yaitu dua cerai talak dan dua cerai gugat.

“Untuk yang dicabut karena mediasi berhasil dan saat sidang sebelum putusan mereka menyatakan rukun lagi. Untuk gugur berarti pemohon tidak pernah hadir sampai sidang yang telah ditentukan. Untuk yang ditolak berarti tidak memenuhi syarat bercerai. Kalau NO berarti syarat administrasi permohonannya tidak memenuhi syarat,” terangnya.(exa)

  • Bagikan