Kadis PMD: Asal Sesuai Prosedur, Boleh Ganti Perangkat Desa

  • Bagikan

BUTONPOS. MUNA— Paska dilantik sebagai kepala Desa pada tanggal 30 Desember 2022 lalu seluruh Kepala Desa mulai menjalankan aktivitas pemerintahan di desa masing-masing. Salah satunya melakukan pembenahan struktur pemerintahan di desa.

Dalam pembenahan struktur pemerintahan sejumlah kepala desa melakukan evaluasi terhadap perangkat desa. Banyak kepala desa mengambil langkah ingin merombak dan mengganti perangkat lama dengan mengangkat desa yang baru.

Hanya saja para kepala desa devenitif tersebut terkait dengan surat pernyataan yang ditandatangani saat mendaftar sebagi calon kepala desa dimana salah satu poin dalam surat pernyataan tersebut disebutkan kepala desa terpilih dilarang melakukan pergantian perangkat desa.

Hal ini membuat para kepala desa menjadi gelisah. Mereka ingin mengganti perangkat desa yang dianggap tidak sejalan dengan kepala desa, disisi lain kepala desa terikat dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani. Namun banyak juga kepala desa sudah mengambil keputusan dengan mengganti perangkatnya. Hanya saja Pergantian perangkat itu sampai saat ini belum disetujui oleh Pemerintah Daerah.

Terkait polimik pergantian perangkat desa tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Muna Rustam angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pergantian perangkat tidak dilarang asalkan sesuai mekanisme dan prosedur yang diantur dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah.

“Mengganti perangkat Desa tidak dilarang, yang dilarang itu mengganti perangkat tidak sesuai mekanisme dan prosedur perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya, Rabu, 01/02/2023.

Rustam mengungkapkan bahwa sesuai dengan hasil rapat pihak PMD dengan Bupati Muna bahwa pergantian perangkat sementara waktu di pending. Hal ini kata Rustam jangan sampai Pemda Muna dalam hal ini Bupati Muna digugat dipengadilan yang kemudian Pemda kala akibat pergantian perangkat Desa tidak prosedural.

“Makanya sesuai hasil rapat kami dengan pak Bupati maka untuk sementara kami tahan pergantian perangkat, karena jangan sampai kita digugat lagi lalu kita kalah, sebab kalau kita mengacu pada surat edaran mendagri pada bulan Maret tahun lalu disitu tegas dan tidak bisa ditawar,”jelasnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya bukan melarang mengganti perangkat desa namun diminta kepala para kepala Desa untuk tahan diri dulu demi menyalamatkan APBDes.

  • Bagikan