BUTONPOS. KENDARI – Guru honorer yang mengabdi selama 16 tahun di SDN 92 Kendari yang di pecat sepihak oleh kepala sekolah, terus berlanjut.
Kali ini isu pemecatan guru honorer yang mengabdi selama 16 tahun itu dengar komisi II partai Gerindra H. Difry DPR-RI Dapil Kalimantan Selatan.
Hal tersebut telah disampaikan oleh komisi XI Partai Gerindra Bahtra Banong DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara.o
“Saya sudah sampaikan sesama anggota fraksi Gerindra di komisi II dan telah dilakukan rapat komisi II juga telah disampaikan kepada BKN pusat” ujar Bahtra Banong saat di konfirmasi melalui WhatsApp pukul 21.47 Wita, Jumat (3/02/2023)