Pemda Muna Bakal Klarifikasi ke Kemendagri Terkait Perintah Pengangkatan 4 Kades

  • Bagikan

Menurut Rustam, jika melihat surat tanggapan dari Dirjen Bina Desa Kemendagri bahwa dalam poin c di sebutkan bahwa bila ada yang keberatan atas penetapan Kades terpilih dipersilahkan mengajukan gugatan ke PTUN.

“Arahanya di poin c bahwa kalau ada pihak yang keberatan putusan sudara maka dipersilahkan menggugat ke PTUN. Kan surat itu diminta dulu klarifikasi, hasil klarifikasi kita, Bupati tidak menyalahkan kita punya PSU, kalau ada yang keberatan silahkan ke PTUN,”ujarnya.

Makanya lanjut Rustam saat ini pihaknya sedang menunggu putusan PTUN karena saat ini para pihak sedang mengajukan di pengadilan.

“Saat ini kan gugatannya sedang bergulir, jadi kita tunggu saja hasilnya, kalau PTUN perintahkan untuk dilantik maka kita lantik mereka,”timpalnya.

Selain itu, Rustam juga menegaskan bahwa putusan majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pilkades adalae putusan hukum maka jika ada pihak yang keberatan maka silahkan lakukan langkah hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Intinya kalau ada yang keberatan dengan putusan itu silahkan lakukan langkah hukum, karena masalah administrasi maka para pihak silahkan lakukan gugatan administrasi di peradilan tata usaha negara, dan saya perlu sampaikan PTUN belum akhir masih ada PTTUN di makasar,”jelasnya.

Olehnya itu, Rustam berpesan kepada semua pihak karena ini sudah masuk dirana hukum maka diharap agar masyarakat tetap tenang sambil menunggu hasil putusan PTUN.

“Pesan saya mari kita taati proses hukum itu dan kita tunggu hasilnya, apapun hasilnya para pihak harus menerima dan jangan dulu melakukan gejolak apapun ketika itu masih berproses,”pungkasnya. (Anuardin).

  • Bagikan