Namun bila terjadi perbedaan pendapat hasil konsultasi antara pihak Pemda dan DPRD Muna maka pihak DPRD akan melakukan konsultasi ke Kemendagri.
“Kalau terjadi perbedaan pendapat antara hasil konsultasi Pihak Pemda dengan kami maka DPRD akan melakukan langkah konsultasi kembali di Kemendagri untuk diminta pendapat Kemendagri terkait isi suratnya yang diabaikan oleh Pemda, setelah itu kita akan kita panggil kembali Pemda untuk menyamakan Persepsi,”jelas Iksan.
Iksan menegaskan persoalan ini sudah menyangkut kewibawaan Pemeritah Daerah makanya semuanya harus disingkrongkan antara sikap DPRD dan Pemda Muna. Sebab Memdagri itu merupakan atasan Bupati.
“Persoalan ini sudah menyangkut kewibawaan Pemda Muna karena kita tau sendiri Mendagri itu atasan Bupati dan Pemerintah Provinsi perpanjangan tangan pemerintah Pusat makanya semua kita harus singkrongkan,”tegasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Kaldav Akiyda Sihidi mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menghadiri undangan RDP karena Kadis PMD akan melakukan konsultasi ke Kemendagri.
“Jadi sesuai petunjuk dari Pak Kadis PMD kita tunda dulu hadiri undangan RDP dengan DPRD karena pak Kadis lagi ke Jakarta untuk konsultasi terkait surat Kemendagri, nanti setelah pulang baru kita hadir,”ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Plh. Sekda Muna Amirudin Ako. Ia mengatakan bahwa pihaknya bukan tidak mau menghadiri RDP tetapi Pemda Muna sedang melakukan konsultasi di Kemendagri. Setelah dilakukan konsultasi maka Pemda Muna baru mengambil sikap apa
“Prinsipnya suratnya sudah ada, dan hari ini kami belum bisa hadiri RDP. Setelah dilakukan konsultasi di Kemendagri baru Pemda Muna baru mengambil sikap,”pungkasnya. (Anuardin)