Kecanduan Film Porno Jadi Motif Pencabulan Anak di Bawah Umur di Baubau

  • Bagikan

BUTONPOS. BAUBAU – Kepolisian Resor (Polres) Baubau berhasil mengungkap terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada bulan Desember 2022 disalah satu perumahan di Kelurahan Labalawa Kecamatan Betoambari Kota Baubau berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/I/2023/SPKT/ Polres baubau/ Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 28 Januari 2023.

Adapun identitas terduga pelaku adalah AP (19) seorang laki-laki yang beralamat di Kecamatan Betoambari, adapun identitas kedua korbannya diantaranya AR (9) siswa kelas 3 SD dan AS (4) yang masih duduk di bangku pendidikan Taman Kanak-kanak.

Adapun kronologi kejadian yaitu diawali dengan terduga pelaku AP semenjak duduk di kelas 1 SMP pada tahun 2018 AP sering nonton film porno namun kemudian Ia menghentikan kebiasaan pelaku nonton film porno tersebut hingga kemudian pada tahun 2021 teman yang Ia kenal di Facebook mengirimkannya video porno sehingga Ia mulai menonton lagi video porno.

“Sehingga akibat kebiasaan tersebut, timbul niat pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan adik-adik dari pelaku sendiri. Pelaku melakukan aksinya pertama kali pada pada hari Sabtu tanggal 3 Desember 2022 kepada adik korban berinisal berinisal AR yang dilakukan sebanyak 3 kali dengan modus menidurkan terlebih dahulu kemudian melakukan pencabulan,” ungkap Kapolres Baubau melalui Kasatreskrim Polres Baubau AKP Najamuddin dalam Rilisnya.

“Kemudian pelaku juga melakukan pencabulan yang sama kepada adik kedua pelaku berinisial AS dengan motif yang sama yang dilakukan sebanyak 2 kali,” tambahnya.

  • Bagikan