Pemilik Perumahan di Kota Baubau Bantah Tuduhan Cabuli Anak di bawah Umur

  • Bagikan

Akibat kisruh tersebut, Taufan selaku kuasa hukum pemilik perumahan akan melaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak pelapor. Ia menuturkan bahwa pemberitaan yang dimuat dimedia massa beberapa waktu terakhir sangat tidak relevan dan tidak benar adanya, Taufan berpesan kepada kuasa hukum korban pencabunan anak dibawah umur agar memberikan pernyataan apapun sumbernya perlu di konfirmasi terlebih dahulu karena menyangkut nama baik kliennya.

“Karena klien kami sampai dengan saat ini sudah sangat dirugikan dengan 2 user yang akan lakukan akad diperumahannya itu ahirnya batal karena berkembangnya isu yang tidak benar dimedia, bahkan kerugiannya hingga ratusan.
Kami akan masukan laporan terhadap nama-nama dan sumber pemberitaan yang ada dalam berita yang menyudutkan klien kami,” jelasnya.

Taufan akan melaporkan WS, ibu korban pencabulan ke Polres Baubau dengan tuduhan pencemaran nama baik

“Yang dilaporkan untuk sementara ini WS, ibu dari kedua korban karena beberapa pemberitaan itu kami mengutip itu bersumber dari ibu korban dan tidak mungkin korban yang kami laporkan karena korban belum dewasa dan kemudian sumber mengatakan ada suntik dan bius itu, itu tidak benar adanya,” katanya.

Ia menyebutkan 7 orang terduga pelaku yang sudah dilaporkan telah di panggil dan diperiksa di Polres Baubau

“Dan fakta yang tidak bisa dibantahkan saat ini adalah Polres sudah menetapkan tersangka terhadap inisial AP terhadap tindak pidana kepada korban 4 dan 9 tahun,” jelasnya.

Taufan menyebutkan laporan tuduhan kepada kliennya ini tidak mendasar, diantaranya dari terduga 7 orang itu salah satunya tukang yang terduga sedangkan tukang tersebut baru bekerja di bulan Januari dan kejadian itu terjadi dibulan Desember.

“Bantahannya kami adalah kalau menang klien kami ini adalah tersangka, sudah sejak awal klien kami ditetapkan tersangka berdasarkan pernyataan dan saksi korban pernyataan dari beberapa saksi kalau memang kien kami yang melakukan tidak mungkin Polisi menetapkan orang lain tersangkanya,” tutupnya.(Darno)

  • Bagikan