BUTONPOS, BATAUGA–Sejumlah massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Pemuda Sampolawa menggeruduk Kantor Bupati Buton Selatan, kemarin. Mereka menyoal dugaan penyerobotan status hak tanah di Kecamatan Sampolawa oleh Pemkab Busel.
Warga Sampolawa yang merasa haknya dirampas menggandeng organisasi kepemudaan menagih janji pemerintah untuk menuntaskan kasus perampasan tanah hak masyarakat.
Dalam aksi tersebut mahasiswa dan masyarakat dan OKP Cabang Buton Selatan yang tergabung IMM, PMII, HMI dan BEM Hukum Unidayan Baubau.
Aksi Demonstrasi dari Aliansi Pemuda Sampolawa ini menuntut kejelasan lahan masyarakat Sampolawa yang telah dijadikan hutan produksi terbatas. Massa menuntut agar lahan hutan produksi terbatas ini diturunkan statusnya menjadi kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). Agar bisa dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan pertanian yang selama ini menjadi mata pencaharian masyarakat setempat.
Sekira pukul 10.18 WITa, Pj Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman SKM.,M.MKes secara langsung menemui masyarakat. Turut mendampingi Pj Sekda, Kasat Pol PP dan sejumlah Kepala OPD lingkup Pemkab Buton Selatan.
Diketahui tanah hak masyarakat yang berubah satus dari area perkebunan masyarakat menjadi hutan produksi terbatas milik pemerintah Busel.
Perubahan status lahan tersebut terkesan dirampas diduga melanggar mekanisme peraturan. Warga mengaku tidak pernah disosialisasikan mengenai perubahan status lahan yang berada di Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan.
Salah seorang warga La Jaopo mengaku, ia merasa heran dan kaget setelah mengetahui lahan tersebut masuk area kawasan hutan pada 7 bulan yang lalu.
Kronologisnya pada saat ada program pengukuran tanah oleh pemerintah untuk mengukur lahan perkebunan miliknya. Diketahui sudah tak diukur. Alasannya, lahan itu masuk area hutan produksi terbatas milik pemerintah.
“Kami mengolah lahan untuk berkebun turun temurun dari leluhur nenek moyang kami sudah lama hingga saat ini. Juga sudah dibayarkan bea pajak. Bahkan sudah ada tanaman jangan panjang. Kami kaget setelah mau diukur ternyata tidak bisa statusnya sudah menjadi hutan produksi, ” imbuhnya.
Jendral lapangan, Aan Sambowa menerangkan, aksi ini buka kali pertamanya dilakukan. Pada tanggal 31 Oktober 2022 lalu aliansi mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi perdana di Kantor Bupati Busel untuk mempertanyakan Status lahan yang berubah status menjadi hutan produksi terbatas dan pemerintah berjanji untuk menuntaskan.