Besaran Zakat Busel, Pol PP Bentuk PAM Idul Fitri

  • Bagikan

BUTONPOS, BATAUGA–Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Selatan, Dirman S.Pd.,M.M, memimpin rapat internal dengan agenda pembentukan tim PAM Idul Fitri 1444 Hijiriah/2023 Masehi dan tindak lanjut surat Baznas terkait pembayaran zakat dan infak bagi pegawai Buton Selatan. Rapat dilaksanakan di aula kantor Satpol PP Buton Selatan, Jumat 14 April 2023.

Turut hadir dalam rapat internal antara lain Sekretaris Mulyadi SKM.,M.Si, Kabid Trantibum La Ode Muhammad Ali S.Sos, Staf PNS dan CPNS.

Dalam arahannya, Kasat Pol PP Buton Selatan, Dirman S.Pd.,M.M menegaskan mengenai pembayaran zakat dan infak bagi pegawai Buton Selatan.

Sesuai SK Bupati Busel Nomor 247 tentang penetapan besaran zakat di wilayah Busel tahun 1444 Hijriyah 2023 Masehi. Untuk besaran zakat fitrah ditetapkan nilai kadar zakat fitrah 3,5 liter perjiwa untuk beras sebesar Rp 35 ribu per jiwa dan infak sebesar Rp 10 ribu per jiwa, sehingga totalnya sebesar Rp 45 ribu perjiwa.

Sedangkan jagung sebesar Rp 24.500 perjiwa ditambah infak sebesar Rp 10 ribu perjiwa. Jadi totalnya Rp 34.500 ribu perjiwa.

  • Bagikan