Besaran Zakat Busel, Pol PP Bentuk PAM Idul Fitri

  • Bagikan

Selain itu, sesuai surat edaran Bupati Buton Selatan mengenai zakat penghasilan/profesi diatur besarannya sesuai golongan tertinggi Rp 50 dan terendah Rp 10 ribu per bulan per jiwa. Pembayaran dimulai pada April 2023.

Untuk itu diharapkan agar dibentuk badan amil zakat untuk mengumpulkan zakat pegawai tersebut untuk diserahkan kepada Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Buton Selatan.

Sekretaris Mulyadi SKM.,M.Si menambahkan, terkait pembentukan tim PAM Idul Fitri akan mulai stand by berjaga periode 18 April sampai 1 Mei 2023. Tim akan dibentuk untuk berjaga di sejumlah titik-titik yang dianggap rawan selama periode cuti lebaran, seperti pelaksanaan salat Idul Fitri, perkantoran, tempat wisata, pelabuhan dan titik rawan lainnya.

“Pembentukan tim kita mulai dari apel gabungan yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April. Kemudian akan dibentuk koordinator wilayah untuk memantau dan mengevaluasi setiap kegiatan patroli di semua kecamatan yang ada,” katanya. (aga)

  • Bagikan