Ia juga mengaku jumlah karyawan juga kedepanya akan dirampingkan dari jumlah saat ini. Karena menurutnya terlalu banyak namun tak efisien. Jumlah pegawai saat ini 100 orang lebih.
Kedepannya lanjutnya, disamping akan membayarkan kewajiban perusahaan kepada karyawan. Pihaknya juga akan merasionalkan jumlah pegawai dengan beban kerja yang ada.
Ia juga membenarkan meskipun ada penyertaan modal dari Pemkab. Namun tak semua juga harus membayarkan gaji karyawan. Namun operasional perusahaan juga tetap jalan. Pembenahan lain diinternal perusahaan juga tetap jalan.
Ia berkomitmen perusahaan tetap jalan sehat. Gaji karyawan tetap terbayarkan. Meskipun kemungkinan dilakukan secara bertahap. “Artinya perusahaan tetap jalan, Teman-teman juga tetap bekerja, itu komitmen saya, ” ujarnya.
Nafirudin menambahkan tetap merasa berempati terhadap karyawan PDAM ini. Dalam waktu dekat juga akan ada pertemuan dewan pengawas, Pemkab dan Manajemen PDAM untuk melakukan pembahasan berbagai hal termaksud tuntutan karyawan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Busel Aliadi menilai PDAM Busel dan Pemkab Busel gagal dalam memajukan perekonomian masyarakat dan pelayanan umum. Utamanya pelayanan air bersih. Sebab dampak dari tak terbayarkan gaji itu para karyawan tak maksimal menjalankan tugasnya.
Ia mengaku ini sangat merugikan daerah. Apalagi ditengah pemulihan ekonomi pasca COVID-19. Ia juga kaget gaji yang tak terbayarkan hingga sampai 32 bulan tersebut.
“Saya kira PDAM dan Pemkab dalam hal ini Pj Bupati harus bertanggung jawab. Jangan korbankan nasib anak daerah yang menggantungkan nasib dan hidupnya di PDAM. Berikan hak mereka, ” imbuhnya.
Politisi Hanura ini mengklaim penyertaan modal PDAM dari APBD Busel sejak dibentuk sudah sekitar Rp 50 miliar. Ironisnya lagi kata dia, DPRD dan Pemkab Busel sudah menyepakati kembali penyertaan modal sekitar Rp 5 miliar.
“Saya kira angka itu untuk membayar gaji karyawan. Saya juga sudah ketemu Pj Bupati soal gaji karyawan PDAM ini. Namun jawabanya nanti kita liat-nanti liat. Pj Bupati harus tanggung jawab, ” tegasnya.
Untuk diketahui gaji pokok karyawan PDAM Busel berdasarkan SK 80% × Rp. 2.317.600 = Rp. 1.854.080 untuk pendidikan S1. Berdasarkan SK 100% × Rp. 2.317.600,= Rp. 2.317.600 untuk pendidikan S1.
Sedangkan berdasarkan SK 80% × Rp. 1.816.900 = Rp. 1.453.520 untuk pendidikan SMA. Berdasarkan SK 100% Rp. 1.816.900 = Rp. 1.816.900 untuk pendidikan SMA.(aga)