BUTONPOS, BAUBAU – Polres Baubau berhasil menangkap pelaku residivis pencurian dengan cara kekerasan (curas) akibat kedapatan melalui orang yang diduga pengedar sekaligus pemakai obat terlarang jenis sabu sabu yang disamarkan dalam bungkusan makanan tosis dan bungkusan rokok di kelurahan Bataraguru Kecamatan Wolio Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara. Selasa 9 Mei 2023.
Kapolres Baubau AKBP. Bungin Masokan Misalayuk SIK melalui Kasat Narkoba Polres Baubau AKP. Muhammad Salman mengatakan hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekitar jam 14.30 wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Baubau Bersama dengan tim opsnal sat reskrim Polres Baubau telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tas Lelaki RN (20) yang duga telah melakukan tindak pidana pencurian,”katanya.
Penangkapan ini atas laporan warga kalau RN akan melakukan pencurian di Kelurahan Bataraguru, saat dilakukan pengejaran terhadap RN, tersangka berada di tangul, saat mendengar ada petugas pelaku sempat melarikan diri, namun kelihaian petugas akhirnya pelaku berhasil berhasil di amankan,”kata Muhammad Salman.
“Pelaku ini adalah resedivis, dengan kasus pencurian dengan cara keketasan, hal ini juga sesuai laporan dari masyarakat kelau RN sudah seringkali mencuri,”tutur Kasat Narkoba Polres Baubau ini.