” Jadi, seluruh tenaga non ASN ini diarahkan menjadi tenaga PPPK atau ASN”, cetusnya.
Untuk itu, kata Bahri, ia membuat kebijakan seluruh tenaga non ASN ini didorong untuk diangkat menjadi PNS ataupun PPPK. Lanjut dia, untuk pemberian gajinya akan dibayarkan sesuai upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp2 juta lebih.
Dan mengenai pembayaran gaji ini kita akan melihat juga ketersediaan APBD kita. Undang-undang nomor 1 tahun 2022 belanja pegawai hanya 30 persen. Saya akan melihat cela viskal-nya dan pelan-pelan akan menaikkan honor mereka. Contohnya saja guru, selain dapat honor dari Pemda, mereka juga terima honor dari dana BOS. Ini yang harus kita lihat, pungkasnya.
Peliput : La Bulu.