“Sehingga tim berkesimpulan, dengan terpenuhinya alat bukti tersebut, bisa menetapkan tersangka dalam perkara ini, ” ujarnya.
Ketiga Tersangka dijerat dengan Pasal sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian negara, berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik, sebesar Rp 1.612.990.000 dari total anggaran Rp1.8 miliar.(aga)