BUTONPOS, MAKASSAR – Sehari jelang hari Bhakti Adhyaksa ke-63. Kepala Kejaksaan (Kejati) Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) Leonard Eben Ezer mengungkap terdapat fakta baru dalam persidangan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar yang merugikan keuangan negara Rp 20 milyar lebih terkait dengan penerimaan asuransi dwiguna oleh Wali kota dan Wakil Wali kota Makassar periode 2014-2019.
Menurutnya, pihaknya (Kejaksaan) akan selalu bersikap profesional menangani dugaan kasus korupsi di PDAM Makassar ini.
Dia mengatakan dengan tegas tidak akan memihak pada satu pihak manapun dalam kasus korupsi di PDAM Makassar 2015-2019.
Selanjutnya kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten ini mengatakan ada fakta-fakta baru yang ditemukan pihaknya selama berlangsung persidangan.
“Itu berdasarkan keterangan para saksi. Salah satunya adalah tentang penerimaan asuransi, itu sedang kita teliti, karena kasus yang kita teliti tempusnya 2017, yang kemarin terbuka di persidangan 2016 ke bawah,” ungkap putra Tapanuli ini. Jumat (21/7/2023) kemarin.
“Penelaah ini harus dilakukan pengumpulan-pengumpulan lagi dengan alat-alat bukti, untuk memperkuat kebenaran,” katanya seperti dikutip di detikSulsel.