Mantan Bupati Busel Ditahan Kejari Buton Dugaan Korupsi Bandara Kadatua

  • Bagikan

BUTONPOS, PASARWAJO–Perkara dugaan korupsi studi kelayakan Bandara Kargo dan Pariwisata di Kabupaten Buton Selatan terus bergulir. Terkini, Mantan Bupati Busel H La Ode Arusani resmi ditahan Kejaksaan Negeri Buton (Kejari) Buton, Senin (14/08/2023).

Ketua DPD PDIP Busel itu ditahan di Lapas Kelas II A Baubau dengan dikawal ketat aparat kepolisian dan TNI.

Bupati devenitif kedua Busel itu ditahan atas pengembangan kasus dugaan korupsi korupsi studi kelayakan Bandara Kargo dan Pariwisata di Kadatua. Ia mengenakan rompi merah masuk ke Lapas Kelas II A Baubau.

H La Ode Arusani ditahan sekira pukul 22.10 WITA setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di Kejari Buton, di Pasarwajo.

Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ledrik VM Takaendengan SH melalui Kasi Intelnya Azer J Orno mengatakan mantan Bupati Busel H La Ode Arusani resmi ditahan mulai malam ini. H La Ode Arusani resmi ditahan malam ini di Lapas Kelas II A Baubau, karena sudah malam ia dikawal aparat kepolisian dan TNI menuju lapas.

Dikatakan, mantan Bupati Busel akan ditahan di Lapas Kelas II A Baubau selama 20 hari kedepan.

H La Ode Arusani ditahan terkait kasus dugaan korupsi studi kelayakan bandara pariwisata dan kargo di Kecamatan Kadatua, Buton Selatan pada tahun 2020, diduga kerugian negara akibat kasus tersebut sekitar Rp 1,6 miliar.

  • Bagikan