Mantan Bupati Busel Dituntut 10 Tahun Penjara

  • Bagikan
BERANTAS KORUPSI: La Ode Arusani menjalani sidang pembacaan tuntutan dakwaan jaksa penuntut umum perkara Bandara Kargo Busel.(IST)

Untuk Direktur PT. Tatwa Jagatnata (Konsultan pelaksana) CH Endang Siwi Handayani didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dituntut pidana penjara 7 tahun, pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 534.329.000 subsidair pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Sedangkan Abdul Rahman selalu (PPK) didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dituntut pidana penjara 4 tahun, pidana denda sebesar Rp 100.000.000 subsidair pidana pengganti 3 bulan kurungan, menyatakan uang kerugian negara sebesar Rp10.000.000,00 agar disetorkan ke Kas Negara.

Berbeda dengan mantan Kadis Perhubungan Busel Erick Octora Hibali Silondae selalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidair pidana pengganti 3 bulan kurungan.

Sidang dimulai sekitar pukul 21.00 Wita sampai selesai sekitar pukul 21.45 Wita, dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara K SH MH, dengan anggota Muhammad Rutabuz A SH MH dan Wahyu Bintoro SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buton, Muhammad Anshar SH, Budi Hermansyah SH, Al Falah Tri Wahyudi SH, Franca Moniqa Sayogi SH, dan Wiko Yudha Wiratama SH.


Usai sidang penuntutan, Senin 3 Juni 2024 ini, agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan/pledoi dari penasehat hukum para terdakwa, yang dijadwalkan Jumat 7 Juni 2024.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.612.992.000. Mega proyek bandara kargo yang dianggarkan melalui Dinas Perhubungan Busel tahun 2020 lalu. (aga)

  • Bagikan