Arusani Divonis Sembilan Tahun

  • Bagikan
SEMBILAN TAHUN: Lima terdakwa kasus korupsi studi kelayakan penyusunan dokumen bandara kargo mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kendari. H Arusani divonis sembilan tahun penjara.(IST)


KENDARI.BUTONPOS-H La Ode Arusani mantan Bupati Busel divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim atas perkara tindak pidana korupsi belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara kargo di Kabupaten Buton Selatan tahun 2020.

Sidang dengan agenda putusan Pengadilan Negeri Tipikor Kendari, berlangsung Kamis (13/6/24) sore. Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Arya Putra Negara K., S.H, M.H, anggota Muhammad Rutabuz A., S.H., M.H dan Wahyu Bintoro S.H, diikuti Jaksa Penuntut Umum Muhammad Anshar S.H, serta lima terdakwa didampingi kuasa hukumnya.

Kasus ini cukup menyita perhatian publik sebab proses panjang pengungkapan hingga peradilannya, diwarnai dengan upaya “perlawanan” yang cukup keras. Belum lagi melibatkan mantan Ketua DPC PDIP Busel itu.

Mulai dari dugaan lobi-lobi untuk mengamankan kasus, dugaan perintangan penyidikan, upaya menjatuhkan-mencopot/memutasi Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH dengan tuduhan pemerasan serta aksi demontrasi, isu ancaman kekerasan/intimidasi, hingga penikaman Irfan seorang wartawan Kasamea. com atas pemberitaan korupsi Bandara Busel tersebut. Kasus ini menjadi perhatian khusus Kejari Buton.

Putusan yang dijatuhkan terhadap Arusani lebih rendah setahun, dari 10 tahun tuntutan JPU Kejari Buton yang dipimpin langsung Ledrik. Belakangan Ledrik mempertaruhkan kariernya di Korps Adhyaksa, jika kalah dalam pengadilan. Ledrik juga berani mempertaruhkan nama baik keluarga dan jabatannya sebagai Kajari Buton dalam menuntaskan kasus rasuah ini.

“Kita bertaruh dijalan kebenaran. Kasus ini memang kita selidiki sampai terang benderang. Makanya begitu kita bawa di pengadilan, kita yakin bisa membuktikan mereka (terdakwa) melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Ledrik, usai sidang.

Ledrik mengungkapkan kasus ini merupakan respon dari keluhan masyarakat di Busel, tentang praktik korupsi yang terjadi.

“Kami merespon keluhan masyarakat, dan mencoba merasakan penderitaan masyarakat akibat praktik-praktik korupsi di Busel. Kejaksaan hadir untuk menunjukkan hukum itu tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tajam ke atas,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa sudah menjadi tugas Kejaksaan untuk memberantas korupsi. Siapapun dia, pejabat, pengusaha, semua sama dimata hukum.

Ia pun berterimakasih dan mengungkapkan rasa apresiasi kepada seluruh masyarakat Busel, para tokoh masyarakat, tokoh budaya, tokoh agama, praktisi hukum, pemuda, mahasiswa, organisasi-organisasi, serta semua pihak, yang telah mendoakan dan memberikan dukungan selama pengungkapan kasus, sampai saat ini.

Ledrik juga mengajak untuk terus bersatu, bersama-sama bersinergi mengawal jalannya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi kolusi nepotisme, di wilayah hukum Kejari Buton.

Empat terdakwa lainnya divonis masing-masing Ahmad Ede 7 tahun penjara, Endang Siwi Handayani 6 tahun penjara, Abdul Rahman 4 tahun penjara, Erik Octora Hibali 1 tahun 2 bulan penjara.

  • Bagikan