Arusani Divonis Sembilan Tahun

  • Bagikan
SEMBILAN TAHUN: Lima terdakwa kasus korupsi studi kelayakan penyusunan dokumen bandara kargo mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kendari. H Arusani divonis sembilan tahun penjara.(IST)

Sepekan lalu, pada sidang dengan tuntutan, La Ode Arusani didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Dituntut pidana penjara 10 tahun, pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 403.247.000 subsidair pidana penjara 5 tahun.

Ahmad Ede didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dituntut pidana penjara 8 tahun, pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 484.100.000 subsidair pidana penjara 4 tahun.


CH Endang Siwi Handayani didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dituntut pidana penjara 7 tahun, pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 534.329.000 subsidair pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Abdul Rahman didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dituntut pidana penjara 4 tahun, pidana denda sebesar Rp 100.000.000 subsidair pidana pengganti 3 bulan kurungan, menyatakan uang kerugian negara sebesar Rp10.000.000,00 agar disetorkan ke Kas Negara.

Erick Octora Hibali Silondae didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidair pidana pengganti 3 bulan kurungan.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.612.992.000. Mega proyek bandara kargo yang dianggarkan melalui Dinas Perhubungan Busel tahun 2020 lalu.(aga)


  • Bagikan