Pengacara Sebut DPRD Muna Terburu-Buru Rekomendasikan Pemberhentian Kades Lagasa

  • Bagikan
La Ode Muhammad Reo


RAHA.BUTONPOS-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara kepada Asdam Sabryanto dari jabatannya sebagai Kepala Desa Lagasa, Kecamatan Duruka.

Rekomendasi terbit setelah DPRD Muna melalui komisi I DPRD Muna saat menerima masyarakat desa Lagasa saat melakukan demonstrasi di Kantor DPRD Muna, pekan lalu.

Dasar DPRD Muna mengeluarkan pemberhentian sementara Asdam dari jabatan Kades Lagasa karena dia divonis tujuh bulan oleh Pengendalian Negeri Muna atas penggunaan ijazah palsu.

Namun hingga saat ini Asdam Sabryanto belum diberhentikan dari jabatan Kades Lagasa. Pengacara maupun Jaksa sama-sama naik banding di Pengadilan Tinggi.

Atas rekomendasi itu, Pengacara Kades Lagasa La Ode Muhammad Reo menduga pihak DPRD Muna mendapat laporan secara sepihak. Ia mengatakan DPRD Kabupaten Muna mestinya tidak terburu-buru mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara Kepala Desa Lagasa.

“Saya menduga DPRD Kabupaten Muna hanya mendengar sepihak, tidak mendapatkan informasi secara utuh atau mungkin tidak mengkaji lebih dalam kasus tersebut, apa lagi DPRD Kabupaten Muna untuk mengeluarkan Rekomendasi merujuk pada Pasal 41 UU No 6 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Desa berbunyi Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan register perkara di pengadilan,” urainya.

Menurut Reo, memang benar Asdam Sabryanto didakwa JPU dengan Undang-undang Umum Pasal 263 Ayat 2 KUHP, Subsider pasal 264 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing di atas lima tahun penjara, tetapi harus diingat JPU dalam dakwaannya juga menerapkan Undang-undang yang mengatur khusus yaitu UU No 20 Tahun 2003 pasal 69 Ayat 1 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dimana ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah maksimal lima tahun penjara.

“Semenatara Pasal 63 Ayat 2 KUHP jelas berbunyi Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan,” terangnya.

  • Bagikan