Pengacara Sebut DPRD Muna Terburu-Buru Rekomendasikan Pemberhentian Kades Lagasa

  • Bagikan
La Ode Muhammad Reo

Senada dengan asas penafsiran Hukum Lex Specialis Derogate Legi Generalis yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Jadi jika kasus ini hanya menggunakan Undang-undang yang bersifat umum yaitu Pasal 263 Ayat 2 KUHP, Subs pasal 264 Ayat 2 KUHP KUHP saja yang ancamannya di atas lima tahun penjara, maka untuk menjalankan amanah UU No 6 Tahun 2014 yang telah di ubah menjadi UU No 3 Tahun 2024 Tentang Desa, maka Pemda Muna wajib menerbitkan SK Pemberhentian Sementara kepada Asdam, namun oleh karena dakwaan JPU juga menerapkan UU Sisdiknas yang mengatur khusus perkara tersebut maka Undang-undang yang bersifat umum haruslah di kesampingkan,” terang Reo.

Argumentasi ini juga kata Reo dikemukakan oleh DR. Oheo seorang Alhi Hukum Pidana saat di hadirkan oleh JPU sebagai Ahli di Persidangan. Mungkin hal ini yang menjadi pertimbangan Pemda Muna sehingga tidak mengeluarkan SK pemberhentian sementara terhadap Asdam.

“Karena setahu saya Pemda Muna terus memantau perkembangan kasus Asdam, sehingga paham betul alur perkara yang dihadapi oleh Kepala Desa Lagasa ini,” timpalnya.

Ia menduga DPRD Muna belum membaca pertimbangan Majelis Hakim PN Raha secara utuh sebagaimana tertuang dalam salinan Putusan yang juga menggunakan UU yang mengatur Khusus yaitu UU No 20 Tahun 2003 Pasal 69 ayat 1 Tentang Sistem Sisdiknas dalam memutus perkara Asdam. Atau bisa jadi DPRD Muna tidak bisa membedakan Frasa ancaman pidana maksimal yang terkadung dalam Pasal 69 ayat 1 UU Sisdiknas dan Frasa ancaman pidana paling singkat yang terkandung dalam pasal 41 UU Desa.


“Makanya mari kita saling mencerahkan, hal-hal yang sifatnya regulatif perlu di kaji dengan matang, dengan tidak mengedepankan asumsi dan kepentingan, kasihan Asdam, sebagai warga negara Indonesia, masyarakat Kabupaten Muna, dia juga memiliki hak untuk mencari dan mendapatkan keadilan, saat ini sedang berjuang mencari keadilan itu, jadi harus di dukung, DPRD Muna Juga mesti mendukung Asdam untuk mendapatkan keadlian,” ujar Reo.

Ketua LBH Muna ini mengatakan pihaknya tetap berkeyakinan kasus yang menimpah Kades Lagasa tidak bersalah. Saat ini dirinya bersama tim terus berjuang untuk mencari keadilan untuk membebaskan Asdam dari jeratan hukum.

“Kami selaku kuasa hukumnya tetap berkeyakinan jika asdam tidak bersalah, sepanjang Undang-Undang masih memberi ruang, kami akan terus melakukan upaya hukum sampai pada tingkat peradilan yang lebih tinggi, dan kebenaran akan menemukan jalannya. Masyarakat Desa Lagasa bersabarlah, kita tunggu sampai putusannya berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sehingga bisa di pastikaan apakah Asdam akan di berhentikan sementara, atau justru tidak diberhentikan,” pungkasnya. (Anuardin)

  • Bagikan