Tanggapan Kuasa Hukum HYF-WHB, Gugatan Ari-Yasin Ditolak MK

  • Bagikan
Al Hiday Nur, S.H.,M.H

MENANGGAPI hiruk-pikuk sengketa Pilkada Kota Baubau yang saat ini sementara berlangsung di Mahkamah Konstitusi, usai sidang pembacaan jawaban oleh termohon, pihak terkait, Bawaslu, maka tanggapan Al Hiday Nur, S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait, Haji Yusran Fahim-Wa Ode Hamsinah Bolu (HYF-WHB) ada beberapa poin penting cenderung ditolak pada putusan dismisal mendatang.

Pertama, permintaan petitum oleh pemohon Paslon lima inkonsistensi untuk meminta Pemilihan Suara Ulang (PSU). Kenyataanya jika meminta PSU dengan meminta untuk membatakan penetapan pasangan calon berdasarkan SK KPU Kota Baubau Nomor 324 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kota Baubau nomor 323 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2024, yang diakibatkan cacat hukum terhadap pergantian pasangan Wakil Yulia Rahman atas nama La Ode Muhammad Apriyadi oleh Pemohon.

“Maka yang perlu kami tegaskan selaku kuasa Hukum pihak terkait adalah mestinya permintaan petitum pemohon adalah Pemilihan Ulang bukan merupakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), karena pada Pemilihan Ulang mesti ada proses tahapan ulang dan harus ada SK KPU baru berkatain penetapan calon kembali dengan mengikut sertakan pasangan Yulia Rahman berpasangan dengan Laode Muhammad Apriyadi,” paparnya melalui pesan yang dikirimkan pada koran ini.

Lebih lanjut, dengan Pemohon membatalkan SK. KPU Kota Baubau Nomor 324 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kota Baubau nomor 323 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2024, maka menurut kami adalah ini bagian dari proses Pemilihan Ulang, bukan Pemungutan Suara Ulang.

“Hal yang perlu dipahami dan tegaskan kembali bahwa PSU yang dimintakan adalah Obscuur libel atau kekaburan Hukum, karena berbeda Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemilihan Ulang. PSU bisa dimintakan pada hal-hal adanya Pelangaran TSM yang terjadi dibeberapa TPS baik ditingkat PPS, atupun ditingkat PPK, bukan Pada Persoalan pembatalan SK Penetapan Calon oleh KPU Baubau,” terangnya.

Kedua, mengenai dalil pemohon pada pasal 125 ayat 2 point b PKPU 8 Tahun 2024 dimana disebutkan “Tidak mampu menjalankan tugas secara permanen” menurut Pemohon mengatakan bahwa La Ode Muhammad Apriyadi dalam kondisi sehat dan baik-Baik saja, hal ini dibuktikan keikutsertaan berkampanye, yang dibuktikan pada sosial media milik Laode Muhammad Apriyadi.

“Menanggapi hal tersebut kami pihak terkait membantah, bahwa untuk memastikan kesehatan jiwa seseorang sehingga tidak mampu menjalankan tugas secara permanen, mesti dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang memeriksa. sebagaimana disebutkan Pasal 128 Ayat 2 PKPU NOMOR 8 Tahun 2024, bukan hasil pemeriksaan pantauan sosial media yang bersangkutan,” terangnya.

  • Bagikan