Kata dia, hal paling penting dari kuasa Hukum pihak terkait setelah melakukan inzage dengan melihat surat pernyataan Apriyadi yang dimasukan pada 10 Januari 2024 pada MK, adalah tidak berdasar dan tidak beralasan hukum. Pasalnya dalam hasil klarifikasi dan verifikasi faktual oleh Pihak Bawaslu dan KPU Kota Baubau telah ikut serta menanyakan keabsahan Surat pengunduran diri dan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Kota Kendari, dan hasil penelurusuran Bawaslu dan KPU baik di Rumah Sakit Kota Kendari maupun disekretariat Paslon nomor urut 2 bahwa hal itu benar adanya. Bahkan Yang bersangkutan ikut bertanda tangan dan menyetujui pula atas pergantian dirinya.
Ketiga, berkaitan dengan isi permohonan pemohon yang mempersoalkan proses pergantian Balon Wakil Yulia Rahman atas nama Laode Muhammad Apriyadi, sebagai pihak terkait mengangap hal ini mestinya diselesaikan ke Bawaslu untuk diteruskan ke PTUN berkaitan dengan Proses Sengketa Administrasi. Bukan di ranah peradilan Mahkamah Konstitusi, karena Mahkamah Konstitusi hanya mengadili sengketa hasil bukan pada tahapan proses.
Keempat, mengenai syarat formil ambang batas Selisih 2% berdasarkan jumlah penduduk dan total jumlah suara sah dalam hal pengajuan gugatan di MK berdasarkan pasal 158 ayat 2 UU Pilkada, Pemohon mendalilkan beberapa yurisprudensi putusan MK yang menanguhkan pemberlakuan selisih ambang batas 2% sebagaimana Pasal 158 UU Pilkada sehingga terjadinya PSU, maka menurut kuasa hukum HYF-WHB, bahwa itu adalah hal-hal yang sifatnya kasuistik.
“Benar bahwa Mahkamah membolehkan untuk ditanguhkan keberlakuan pasal 158 ambang batas 2% namun hanya pada faktor-Faktor kasuistik atau hal-hal khusus yang sifatnya krusial. Yurispudensi tersebut sama sekali tidak terjadi di Kota Baubau terlebih lagi selama proses Pilkada berlangsung sampai pada penetapan hasil pleno oleh KPU berjalan lancar, aman, dan tertib dan tidak ada safupun Laporan di Bawaslu.
Kelima, inzage pihak terkait pada tanggal 20 Januari 2025, pihak terkait menemukan fakta bahwa Surat Kuasa Hukum Pemohon tidak menyebutkan kewenangannya selaku penerima kuasa untuk membuat, menandatangani dan mengajukan permohonan pada Mahkamah Konstitusi. Sehingga legal standing Pemohon batal demi hukum.
Enam, terakhir hal yang paling prinsip menurut kuasa Hukum pihak terkait sebagai tambahan penutup, bahwa Pemohon mempersoalkan Pergantian Bakal Calon wakil Yulia Rahman atas nama Laode Muhammad Apriyadi, akan tetapi yang pada akhirnya pemohon selaku paslon Lima, juga ikut mengamini dan bersama-sama bertanda tangan berita acara penetapan Pasangan calon Pilkada Kota Baubau tahun 2024. Secara tidak langsung Pemohon mengakui selama proses Tahapan telah sesuai dengan prosedur hukum peraturan Perundang-undangan. Sebagaimana asas prinsip hukum qui tacet consentire videtur artinya “Barang siapa yang diam berarti dianggap menyetujui”.
“Sehingga adanya poin uraian di atas, maka kami berkeyakinan bahwa pada putusan dismisal yang akan datang Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan pemohon untuk seluruhnya,” kuncinya.(IRWANSYAH AMUNU)