Dilarang Joget

  • Bagikan
Irwansyah Amunu

Pemerintah menegaskan, setiap pelanggaran atas ketentuan dalam surat edaran ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 maupun ketentuan hukum lainnya. “Termasuk pasal 510 KUHP,” pungkas HYF dalam suratnya yang diteken 7 Juli tersebut.

Azhari juga Larang Joget

DALAM upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kamtibmas, serta mencegah potensi konflik sosial di wilayahnya, Bupati Buton Tengah Dr H Azhari, SSTP, MSi secara resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Buton Tengah No. NOMOR 100.3.4.2/244/2025 tentang larangan kegiatan acara joget.

Instruksi yang ditetapkan pada 4 Juli 2025 di Labungkari tersebut ditujukan kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa sekabupaten Buton Tengah.

Dalam isi instruksinya, Bupati Azhari menegaskan bahwa seluruh aparatur wilayah diwajibkan mengadakan sosialisasi mengenai larangan acara joget di wilayah masing-masing, melibatkan unsur keamanan seperti Danramil, Kapolsek, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dalam setiap kegiatan sosialisasi.

“Melaksanakan instruksi tersebut dengan penuh tanggung jawab,” tulis Azhari dalam instruksinya.

Larangan ini dalam rangka menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif, serta mengantisipasi terjadinya konflik sosial di Buteng.

Setelah Baubau dan Buteng melarang joget, bagaimana daerah lain? (Follow TikTok: @IrwansyahAmunuNews)

  • Bagikan