Akibat penganiayaan tersebut, AL harus mendapatkan perawatan medis dengan 6 jahitan di lengan sebelah kanan, sementara istri LH mengalami luka lebam pada pipi sebelah kiri. Adapun motif penganiayaan tersebut dikarenakan LH mencurigai istrinya melakukan perselingkuhan.
LH kini telah diamankan di Rutan Mapolsek Wolio beserta barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LH disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman.
Peliput : Darno Ufatma