Erwin Pratomo menambahkan berdasarkan UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, perihal tersebut tidak memenuhi unsur pidana yang termuat dalam pasal 4 ayat 1 yaitu pornografi atau porno aksi. Bahwa dalam pasal tersebut harus termuat unsur kekerasan seksual, masturbasi, onani, ketelanjangan alat kelamin atau pornografi anak.
Peliput : Suari