Musrenbang Sultra 2024, Andap Luncurkan Perda Sistem Pemerintahan DaerahBerbasis Data Presisi

  • Bagikan
MUSRENBANG: Pj Gubernur, Andap Budhi Revianto memberikan piagam kepada Direktur Bahteramas, dr Hasmudin SpPD pada acara Musrenbang Sultra 2024, Kamis (18/04/2024) di Hotel Sahid Azizah, Kendari.(IST)

KAMIS (18/04/2024) digelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024. Musrenbang bertempat di Hotel Sahid Azizah, Kendari.

Pada sambutan pembuka, Pj Gubernur, Andap Budhi Revianto menegaskan bahwa visi dan misi Provinsi Sultra wajib sejalan dan searah, serta tidak terpisahkan dari visi dan misi NKRI, yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Pj. Gubernur pun menyampaikan, indikator tercapainya keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945, yaitu terpenuhinya hak rakyat atas: pertama sandang, pangan dan papan; kedua pendidikan dan kebudayaan, ketiga pekerjaan, kesehatan dan jaminan sosial; keempat kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM; serta kelima terpenuhinya hak rakyat atas infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.

Musrenbang Sultra 2024 beragendakan perumusan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. Pj. Gubernur Sultra menekankan pentingnya data bagi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan pemantauan pembangunan dalam upaya mewujudkan keadilan sosial di Sultra.

“Tidak ada keadilan dan kesejahteraan sosial, tanpa data dasar pembangunan yang akurat, aktual dan relevan,” tegas Andap.

“Data yang tidak akurat hanya akan lahirkan carut marut kebijakan pembangunan dan pelaksanaannya. Data yang lemah akurasinya, otomatis memperlemah kinerja pemerintah, dan akibatnya target pembangunan pun sulit untuk tercapai” sambungnya.

Dalam sambutannya Pj. Gubernur Sultra menyampaikan kabar pencapaian politik legislasi yang berhasil diperjuangkan Pemerintah dan DPRD Provinsi Sultra, yaitu keberhasilan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Data Presisi. Perda tersebut merupakan perda pertama yang mengamanatkan sistem pemerintahan daerah yang bermuatan pengarusutamaan data.

Pj. Gubernur menyatakan Perda Nomor 3 Tahun 2024 menekankan pentingnya integrasi tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang berpedoman pada data dasar yang presisi. Andap pun menggarisbawahi, Perda tentang Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi menjadi pijakan pula dalam penyusunan RKPD 2025 dan RPJPD Sultra 2025-2045.

  • Bagikan