Beranda Daerah Diduga Menggondol Motor di Rumah Kos, Seorang Pemuda di Kendari Diamankan Polisi Diduga Menggondol Motor di Rumah Kos, Seorang Pemuda di Kendari Diamankan PolisiRedaksi Butonpos - DaerahJumat, 16 Desember 2022 15:21 PMJumat, 16 Desember 2022 15:21 PM KomentarBagikan AM terduga pelaku Curanmor beserta BB diamankan polisi. (Foto Istimewa) Atas perbuatannya AM dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. PENULIS : ARA SebelumnyaLaman: 1 2 KomentarBagikan Komentar See more Baca JugaKacab BRI Halangi Jurnalis, Ketua PWI: Ancamannya PidanaLa Ode Aswad: Hardiknas, Prestasi NasionalDPRD Diharapkan Adopsi Aplikasi Digital Administrasi Pemprov SultraAndap: Agar tak Hilang ArahSiap Tarung Pilkada Busel, Hardodi Mandaftar di PDIPMusrenbang Sultra 2024, Andap Luncurkan Perda Sistem Pemerintahan DaerahBerbasis Data PresisiMurid SD 2 Wajo Belajar NormalHYF Kembalikan Formulir di Nasdem dan PKS