Diduga Menggondol Motor di Rumah Kos, Seorang Pemuda di Kendari Diamankan Polisi

  • Bagikan
AM terduga pelaku Curanmor beserta BB diamankan polisi. (Foto Istimewa)
AM terduga pelaku Curanmor beserta BB diamankan polisi. (Foto Istimewa)

Atas perbuatannya AM dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.

PENULIS : ARA

  • Bagikan