Beranda Daerah Diduga Menggondol Motor di Rumah Kos, Seorang Pemuda di Kendari Diamankan Polisi Diduga Menggondol Motor di Rumah Kos, Seorang Pemuda di Kendari Diamankan PolisiRedaksi Butonpos - DaerahJumat, 16 Desember 2022 15:21 PMJumat, 16 Desember 2022 15:21 PM KomentarBagikan AM terduga pelaku Curanmor beserta BB diamankan polisi. (Foto Istimewa) Atas perbuatannya AM dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. PENULIS : ARA SebelumnyaLaman: 1 2 KomentarBagikan Komentar Baca JugaSiap Tarung Pilkada Busel, Hardodi Mandaftar di PDIPMusrenbang Sultra 2024, Andap Luncurkan Perda Sistem Pemerintahan DaerahBerbasis Data PresisiMurid SD 2 Wajo Belajar NormalHYF Kembalikan Formulir di Nasdem dan PKSHalalbihalal dan Tertunda Nur Alam. 3 Jam, 3500 Kupon LudesMaju Pilbup Buteng, ARS Sudah Daftar di Tiga ParpolRamadan 1445 H, Zawiyah Al-Qur’an Goes to Masjid. Puluhan Masjid Dibantu Al-Qur’an Gratis BWAAmirul Buka Rahasia