PASARWAJO–Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi (LBHM) Baubau cabang Pasarwajo dan Pengadilan Negeri Pasarwajo menjalin kerja sama lewat penandatanganan MoU.
Penandatanganan MoU itu, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Pasarwajo. Dalam rangka menyediakan pemberian bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat miskin yang tidak mampu memakai jasa Penasehat Hukum.
Acara dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo didampingi wakil ketua, dihadiri oleh panitera, sekertaris panitera muda hukum serta anggota LBHM Baubau cabang Pasarwajo dan sekaligus pemberian sambutan.