“Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara masuk ke dalam rumah korban pada malam hari di saat para korban sudah terlelap tidur serta para korban tidak berada di rumah dan aksi pencurian tersebut dilakukan untuk keperluan pribadi,” ungkap Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk dalam Konferensi Persnya.
Setelah melakukan aksinya, AR menyembunyikan hasil curiannya dibl rumahnya dan di beberapa tempat lainnya.
“Barang-barang yang dicuri ada yang disembunyikan di rumah, ada yang disembunyikan di rumah kosong, ada yang dilepas di jalan dikamuflasekan,” jelasnya.
Pelaku AR juga merupakan residivis melanggar pasal 362 KUHP
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Wolio Polres Baubau dan pelaku akan dikenakan sesuai pelaku
Peliput: Suari/Darno