Diduga Nyabu, Oknum Kabid di Muna dan 5 Orang Rekannya Terancam 20 Tahun Penjara

  • Bagikan

BUTONPOS. MUNA — Satuan Resnarkoba Muna mengamankan enam orang pelaku diduga pengedar dan pengguna Narkotika jenis Sabu di dua lokasi yaitu di Jalan Abdul Kudus kelurahan Watonea dan Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Fokuni, Kecamatan Katobu, pada pecan lalu.

Keenam orang tersebut adalah inisial SH, JM, RS, LBM, HS, HI. Dari enam orang tersebut diketahui dua orang merupakan oknum ASN di Muna salah satunya menjabat sebagai Kabid di salah satu Dinas Kabupaten Muna.

Waka Polres Muna Kompol A. Anggi A.P. Siahaan dalam jumpa pers bersama awak media mengungkapkan proses penangkapan terjadi berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah salah satu warga keluarahan Watonea inisial RS di Jalan Abdul Kudus sering terjadi transaksi jual beli Narkoba.

Kemudian pada hari Selasa pada tanggal 7 Februari sekitar pukul 15.00 Wita terlihat satu orang sedang duduk di salah satu pos di Rumah RS, tak lama kemudian orang tersebut masuk di dalam rumah RS yang diikuti oleh tim Satnarkoba Polres Muna masuk di rumah RS dan langsung melakukan penggeledahan.

“Tim lidik Satgas Narkoba menemukan satu unit HP, setelah itu dilakukan interogasi kepada RS dan diakui bahwa paket sabu tersebut ditanam sehingga tim lidik menggali tanah dan ditemukan satu buah toples kecil di dalamnya berisi kristal bening dan diduga Sabu dan selanjutnya ditemukan dua potong pipit, serta satu saset berisi 55 saset kosong,”ungkap Waka Polres Muna, Selasa, (1)4/02/2023)

Tak hanya itu lanjut Waka Polres, di Rumah RS juga, turut diamankan 4 orang laki-laki yang berada di kamar mandi yang dikatahui berinisial HI, HS, LDM dan JS. Keempat orang terduga tersebut memang sudah melakukan pesta sabu sehingga tim lidik Satnarkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 saset yang diduga sabu beserta alat hisapnya.

Setelah diiinterogasi, tim Satnarkoba melakukan pengembangan dan diakui oleh para terduga mereka membeli paket sabut tersebut Dari SH dengan harga Rp 300 ribu dengan cara patungan Rp 100 ribu bahkan ada Rp 150 ribu untuk mendapatkan barang haram itu. Sehingga saat itu tim lidik Sat Narkoba melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhdap SH di rumahnya di jalan Basuki Rahmat Kelurahan Fokuni.

  • Bagikan