“jadi TKP pertama itu dijalan Abudul Kudus dan TKP kedua di Jalan Basuki Rahmat, di TKP kedua ini tim menemukan satu bungkus rokok kecil berisi 13 saset kecil berisi Kristal bening diduga sabu, tigas saset kecil bekas pakai, satu unit HP merek vivo dan uang tunai Rp 1.060.000 serta masih ada barang bukti masih dikirim lebfor Makasar,” ungkapnya.
Dengan kejadian ini polisi menemukan barang bukti yang diduga sabu sebesar 15,88 gram. Enam orang terduga tersebut kini telah dilakukan penahanan dan sudah dilakukan assessment dengan BNNK Kabupaten Muna kepada pelaku yang tergolong pemakai atas nama HI, HS, LBM dan JM.
“Jadi terkait rehabilitasi nanti ada proses putusan pengadilan, jadi sekarang ini enam tersangka ini masih kita perlakukan sama sesuai hasil BAP,” sebut Kompol A.A. Siahaan.
Kasat Narkoba Polres Muna, IPTU Arman menambahkan dari enam tersangka ini pihak penyidik dipilah menjadi tiga laporan Polisi, yaitu pengedar, pemakai dan penyalahguna. Untuk tersangka penyalahguna inisial HI, HS, LBM, JM, sadangkan diduga pemilik sabu adalah SH dan RS.
“Kemarin kami sudah lakukan asesmend dengan BNNK, dan kami sedang menunggu hasilnya yang mana yang akan direhab dan yang mana yang tidak. Dan tersangka ini ada yang PNS, yaitu HI dan HS,” ujarnya.
Atas perbutanya, ke enam terduga pelaku dikenakan Pasal pasal 114 ayat 1 jumto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 subsider pasal 122 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotikan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. (Anuardin)