BUTONPOS, BAUBAU – Polres Bau Bau melalui Sat Resnarkoba telah melakukan Penangkapan terhadap dua orang Pelaku Pengedar dan pemakai Narkoba SR (19) 4 Maret 2023 dan LI (21) tanggal 13 Maret 2023 di tempat yang berbeda, dalam wilayah hukum Kota Baubau,
AKBP. Bungin Masokan Misalayuk melalui Kasat Narkoba Iptu Sunarton mengatakan kalau pelaku inisial SR alias SY Bin RF 19 Tahun seorang Mahasiswa perguruan tinggi di Kota Baubau di tangkap di lapangan merdeka depan rumah jabatan Bupati Buton, sedangkan LI alias IF (21) di duga pelaku pemakai Narkoba di tangkap di rumahnya.
Kasat Narkoba Iptu Sunarton mengatakan pengungkapan pelaku SR (19) pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 dimana tim Dirandra Sat Res Narkoba Polres Baubau mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada disekitar lapangan merdeka Baubau sekitar jam 12.00 wita, nya disamping bangunan eks rujab Bupati Buton Batulo Kel Wale Kec Wolio Kota Baubau,”katanya.
Sunarton, dimana pelaku SR (19) dicurigai ingin menjemput / mengambil barang tempelan disekitar lapangan merdeka, hal ini di dapatkan sesuai informasi dari masyarakat,”tutur mantan kapolsek Wolio ini.
Setelah mendapat informasi tersebut Tim Dirandra Sat Narkoba Res Baubau yang dipimpin Sat Narkoba menindak lanjuti informasi tersebut dan tim melihat pelaku SR (19) berada di lokasi tersebut sedang mencari barang tempelan yang diduga Narkoba yang ditempel di sekitar lapangan merdeka tepatnya di samping bangunan eks Rujab Bupati Buton,”jelasnya.
Dalam pengakuan pelaku SR saat di interogasi mengakui ingin mengambil barang tempelan yang diarahkan langsung oleh Napi kasus Narkotika di Lapas Baubau atas nama Y,”tutur Kasat Narkoba Baubau.
Kemudian tim melakukan pemeriksaan Handphone milik pelaku, dan ternyata benar di dapati foto berupa sebuah petunjuk gambar yang mengarahkan ke barang tempelan yang akan diambil oleh pelaku.
Sunarton, tim melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dikuasai oleh pelaku dan ditemukan sebuah Kantung plastik hitam yang di dalam nya terdapat potongan pipet berisi narkotika sabu sebanyak 55 (lima puluh lima) potong, 5 (lima) saset plastik bening berisikan butiran kristal yang di duga sabu, 1 buah timbangan digital, 1 (satu) buah handphone merek oppo wama hitam. Kemudian dan keterangan pelaku mengakui bahwa dirinya sudah beberapa kali menjemput/mengambil barang tersebut yang di tempelkan oleh IY.”paparnya.