Hakim Menilai Penetapan Terduga Pelaku Pencabulan Oleh Polres Baubau Sah

  • Bagikan

BUTONPOS, BAUBAU – Dua anak dibawah umur di Kota Baubau diduga menjadi korban kekerasan seksual pada 24 Desember 2022 lalu, pada kasus ini, penyidik Polres Baubau menetapkan AP (19) sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap dua bocah perempuan ingusan. AP tidak lain merupakan kakak laki-laki dari kedua korban AR (9) dan AS (4) – sebelumnya ditulis Ak dan Ay.

AP ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/12/I/2023/SPKT/ Polres baubau/ Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 28 Januari 2023. Ia dituding menjadi terduga pelaku pedofilia terhadap adiknya yang masih duduk di bangku kelas SD dan TK. Kejahatan itu terjadi di salah satu kompleks perumahan.

Di sisi lain, AP masih berupaya melawan sangkaan penyidik Polres Baubau melalui mekanisme praperadilan di ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Tim kuasa hukum AP, Safrin Salam dkk menggugat Kapolri dalam hal ini Kapolda Sultra lebih spesifik lagi Kapolres Baubau. Sidang perdana dijadwalkan pada hari ini Rabu (1/3).

Ada sembilan poin petitum permohonan kuasa hukum diantaranya menyatakan tindakan penetapan yang dilakukan oleh Polres Baubau terhadap AP tidak sah, memulihkan hak AP dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, dan menghukum Polres Baubau untuk merehabilitasi nama baik AP melalui media massa.

  • Bagikan