AJI KendariKecam Keras Tindakan Intimidasi Wartawan dan Desak Kapolres Muna Proses Hukum Pelaku

  • Bagikan

AJI KendariKecam Keras Tindakan Intimidasi Wartawan dan Desak Kapolres Muna Proses Hukum Pelaku

BUTONPOS, RAHA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam keras tindakan mendesakkan intimidasi wartawan dan mendesak pihak Kepolisian Polres Muna memproses hukum oknum preman yang mengintimidasi lima jurnalis Muna yang melakukan peliputan di proyek pembangunan kawasan kumuh desa Lagasa kecamatan Duruka.

Deviasi AJI Kota Kendari, Kasman melalui keterangan Persnya menyampaikan tindakan intimidasi melarang liputan dan merampas hp miliki jurnalis merupakan tindakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Ia menjelaskan dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Atas tindakan intimidatif yang dilakukan F yang diketahui merupakan pemasok atau penyuplai pasir yang digunakan sebagai material pada proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, AJI Kendari menyatakan sikap :

  1. Mengecam secara keras intimidasi yang dilakukan F yang diketahui merupakan pemasok atau penyuplai pasir yang digunakan sebagai material pada proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, terhadap lima jurnalis di Muna.
  2. Meminta semua pihak di Kabupaten Muna untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
  3. Tindakan F terhadap lima jurnalis merupakan bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalistik di Kabupaten Muna.
  4. Mendesak Polres Muna untuk segera memproses laporan lima jurnalis yang menjadi korban intimidasi saat meliput.
  5. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1 UU Pers)
  6. AJI mengimbau semua jurnalis untuk senantiasa tetap mematuhi kode etik jurnalistik.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin mengungkapkan aksi premanisme yang dilakukan salah seorang warga dengan menghalani kinerja jurnalis saat melakukan liputan pada proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, telah ditangani oleh pihak Polres Muna.

Mantan Kasubdit II Reskrimum Polda Sultra itu bakal menindak tegas terduga pelaku atas perilakunya yang telah melanggar hukum, karena menghalang-halangi kerja jurnalis yang diatur dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18.

  • Bagikan