AJI KendariKecam Keras Tindakan Intimidasi Wartawan dan Desak Kapolres Muna Proses Hukum Pelaku

  • Bagikan

Mantan Kasubdit II Reskrimum Polda Sultra itu bakal menindak tegas terduga pelaku atas perilakunya yang telah melanggar hukum, karena menghalang-halangi kerja jurnalis yang diatur dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18.

“Perkara ini menjadi atensi kami untuk segera dituntaskan secepatnya,” tegasnya, Minggu, (18/06 2023).

Menurutnya, kabar dan laporan mengenai kasus tersebut sudah ia terima secara resmi dan akan ditindaklanjuti sesegera mungkin. Begitu juga dengan pemeriksaan saksi-saksi yang turut menyaksikan saat kejadian itu.

“Dalam waktu dekat, kita lakukan pemanggilan terhadap terlapor,” sebutnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun. Ia menegaskan penyidik sudah mengambil keterangan saksi. Setelah itu pihaknya akan memanggil terduga pelaku untuk di periksa.

“Yang jelas penyidik sudah bekerja, saksi-saksi sudah di minta keterangannya, selanjutnya kami akan panggil terduga pelaku untuk kita periksa,”pungkasnya (Anuardin).

  • Bagikan