Residivis Narkoba Kembali Berulah

  • Bagikan

BUTONPOS. BAUBAU – Mendekam di balik Jeruji Besi, tak membuat jerah pelaku mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Kota Baubau.

Sat Resnarkoba Polres Baubau berhasil mengamankan seorang pelaku SL Alias EG Bin EL (31) pengedar sekaligus pengguna narkoba pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekitar jam 18.30 Wita di jalan Martadinata Kel. Batulo, Kecamatan Wolio Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kasat Narkoba Polres Baubau Iptu Narton menjelaskan kronologis pengungkapan yaitu pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekitar jam 18.30 wita personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Baubau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dicurigai mobil DAMRI jurusan Kendari Baubau yang akan tiba pada sore hari sementara membawa kiriman atau titipan paket yang diduga narkotika jenis Shabu. Kemudian atas informasi tersebut dilakukan pengembangan dan pemantauan di loket pelabuhan Fery Baubau,” ucap mantan kapolsek Wolio ini.

Pelabuhan Fery Baubau di tempat mengambil kiriman paket sehingga pada saat pelaku mengambil paket tersebut langsung dilakukan penyergapan dan benar ditemukan sebuah paket coklat yang di dalamnya terdapat kotak speaker kecil yang diselipkan pembungkus rokok Gudang Garam Surya yang berisi sebanyak 2 paket bungkusan sachet plastik bening kecil butiran kristal yang diduga adalah narkotika jenis shabu seberat 19,38 gram bersama pembungkusnya.”jelasnya.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa paket tersebut milik SH alias LL yang ada di dalam Lapas Kendari sebagai narapidana.

“Untuk kasus ini, pelaku hanya disuruh ambil untuk tujuan akan diedarkan di Kota Baubau dengan cara sistem tempel, Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di kantor Mapolres Baubau guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.”tambahnya.

  • Bagikan