BPJS Kesehatan Luncurkan Program Rehab, Solusi Ringan Bayar Tunggakan Iuran

  • Bagikan
BPJS Kesehatan Baubau menggelar media workshop serta FGD pengelolaan informasi dan pengaduan. (Foto: Darno Ufatma)
BPJS Kesehatan Baubau menggelar media workshop serta FGD pengelolaan informasi dan pengaduan. (Foto: Darno Ufatma)

BAUBAU – Dalam rangka memberikan keringanan bagi peserta JKN yang menunggak, BPJS Kesehatan meluncurkan Program Rencana Pembayaran luran Bertahap (Rehab). Program REHAB merupakan wujud nyata kepedulian BPJS Kesehatan terhadap peserta, terutama peserta dari segmen informal yang mendaftar secara mandiri dan memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan.

Melalui Rehab, diharapkan peserta yang terdampak pandemi bisa terbantu untuk membayarkan iurannya dan menikmati manfaat kepesertaan JKN saat sakit.

“Pandemi telah menyebabkan menurunnya willingness to pay atau keinginan untuk membayar luran. Hal ini disebabkan ketidakmampuan peserta untuk membayar. Melalui Rehab peserta bisa mengatur pembayaran tunggakan secara bertahap. Harapan kami program ini direspon dengan baik oleh masyarakat sehingga membantu mereka untuk melunasi dan suatu waktu jika sakit mereka memilik perlindungan jaminan kesehatan,” ujar Kepala Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Ekha Adrayani dihadapan sejumlah wartawan, Jumat (24/06/2022).

Ekha menambahkan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi jika seorang peserta JKN ingin mengikuti Program REHAB. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah peserta merupakan peserta dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang mendaftar secara mandiri dan atau peserta yang telah berpindah segmen kepesertaan namun masih memiliki tunggakan luran pada saat terdaftar secara mandiri. Syarat kedua, peserta memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan dan maksimal 24 bulan (tunggakan 4-24 bulan).

  • Bagikan