Polisi Mengamankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Lorong Kehutanan

  • Bagikan
Dua terduga pelaku penganiayaan di Lorong Kehutanan. (Foto Darno Ufatma)
Dua terduga pelaku penganiayaan di Lorong Kehutanan. (Foto Darno Ufatma)

BAUBAU – Polres Baubau berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di jalan Limbo Wolio, Lorong Kehutanan Kelurahan Tanganapada Kecamatan Murhum Kota Baubau pada Rabu 21 September 2022 lalu.

Keduanya diamankan Jl. Poros Maligano Desa Moolo Kec. Maligano Kab. Muna pada Jumat, 23 September 2022 sore hari.

Kedua terduga pelaku tersebut berinisial ER (25) dan rekannya LR (22) yang keduanya merupakan warga Kota Baubau.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan kronologis kejadian penganiayaan tersebut berawal pada hari Rabu, 21 September 2022 sekitar jam 00.30 Wita. Korban bersama temannya akan beristirahat di rumah kos yang berada di jalan Limbo Wolio lorong Kehutanan Kelurahan Tanganapada. Tiba-tiba datang kedua terduga pelaku ke lokasi tersebut dan langsung menganiaya korban menggunakan senjata tajam, setelah itu keduanya langsung pergi meninggalkan korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami beberapa luka,” ungkap Kapolres Baubau dalam konferensi persnya.

Setelah mendengar kejadian tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa orang saksi dan melakukan lidik dapat diketahui identitas kedua terduga pelaku. Polres Baubau kemudian melakukan penangkapan kepada keduanya tanpa perlawanan dan mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis parang.

  • Bagikan