DPRD Muna Bakal Panggil Pemda Terkait Polemik Surat Penetapan 4 Kades Terpilih

  • Bagikan

Kemidian jika dalam RDP terjadi perbedaan pemahaman maka DPRD akan melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi dalam hal ini Biro Pemerintahan dan Kemendagri.

“Intinya kami melakukan mediasi antara dua kelompok ini yaitu Pemda dan pihak terkait, kalau belum juga kesepahaman di Provinsi maka kami akan ke Kemendagri bagaimana suratnya jika tidak dieksekusi oleh Pemda Muna dalam hal ini Bupati Muna,”ungkap Iskandar.

Menanggapi pernyataan Kadis PMD yang menyebutkan menunggu putusan PTUN, menurut politisi PDIP ini bahwa yang dimaksud poin c dalam surat Kemendagri adalah melantik hasil Pilkades serentak bukan PSU.

Menurut Pemahamannya, dilantik dulu Kades terpilih hasil Pilkades serentak, jika ada yang keberatan maka silahkan lakukan langkah hukum dengan menggugat di Pengadilan, artinya misalnya wawesa dibatalkan SK pelantikan hasi PSU lalu melantik hasil Pilkades serentak maka yang bersangkutan silahkan gugat di PTUN, nah kalau dia menang di PTUN maka itu harus di eksekusi.

“Jadi kalau saya Pemda dia batalkan saja hasil PSU dan Pemda harus dia eksekusi hasil Pilkades serentak, karena ini adalah perintah, apalagi hanya cuma satu desa yaitu desa Wawesa, kalau desa Parigi tinggal dia lantik saja karena tidak ada PSU disana, kalau dua desanya yaitu Desa Onesuli dan Desa Kambawuna tidak ada maslah karna di Pilkades serentak maupun PSU meraka juga pemenangnya,”tegas Iskandar.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna Moh. Iksanuddin juga meminta kepada Pemda Muna agar taat azas pemerintahan yang baik.

“Sebaiknya di Muna ini kita menjalakan azas-azas pemerintahan yang baik, Mendagri ini atasan Bupati, jadi kalau ada himbauan atau perintah dari Kemendagri maka tidak boleh mengindahkan itu, apalagi tembusan dari surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa ditujukan kemana-mana dan ini tidak boleh main-main,”ujarnya.

Kemudian Komisi I DPRD Muna juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di empat desa tersebut agar tetap tenang dan menahan diri sambil menunggu solusi terbaik atas permasalahan ini.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan menahan diri sambil kita mencari solusi terbaik atas keberadaan surat ini (Surat Dijen Bina Pemerintahan Desa), karena surat ini keluar bukan dia keluar begitu saja tetapi sudah kajian yang mendalam oleh Kemendagri baik secara akademik maupun secara hukum, maka kita harus patuh dan taat atas azas-azas pemerintahan,”pungkasnya. (Anuardin).

  • Bagikan