Dua Mantan Bupati Busel Devenitif Terseret Korupsi

  • Bagikan

BATAUGA–Dua Bupati devenitif Buton Selatan hasil pilkada 2017 lalu terseret kasus korupsi.

Setelah Bupati devenitif pertama Agus Feisal Hidayat terbukti disidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. Ia divonis 8 tahun penjara. Agus Feisal Hidayat terbukti bersalah menerima fee proyek pembangunan sejumlah infrastruktur di Kabupaten Buton Selatan pada 2018.

Kasus korupsi Bupati Busel bermula dari penangkapan Agus Feisal Hidayat oleh KPK pada awal 2018.

Dilansir dari liputan6.com saat Agus berhasil menjabat sebagai bupati, rekannya Tony Kongres langsung diberikan sejumlah proyek. Proyek ini berupa rehabilitasi Rujab Wakil Bupati Busel dengan anggaran Rp 1,3 miliar. Ada juga proyek pembangunan puskesmas Siompu dengan anggaran Rp 1,1 miliar.

Dari penelusuran jaksa, Agus Feisal mendapatkan uang dari Tony Kongres dan Simon, kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Busel. Agus diketahui menerima sekitar Rp 500 juta lebih, ditambah sekitar Rp 200 juta lebih sisanya.

Agus Feisal HidayatS.Sos., M.Si. berpasangan dengan H La Ode Arusani menjabat Bupati dan Wakil Bupati sejak 22 Mei 2017 hingga 25 Mei 2018.

H.La Ode Arusani naik tahta 25 Mei 2018 mulai pelaksana tugas Bupati hingga 31 Desember 2019. Setelah itu H Arusani defenitif menjadi Bupati 31 Desember 2019 hingga 22 Mei 2022.

Pasangan Bupati devenitif pertama itu pada Pilkada 2017 lalu berdasarkan rekapitulasi perhitungan suara pilkada Kabupaten Buton Selatan, pasangan Agus Feisal Hidayat/La Ode Agusani memperoleh 17.224 suara atau 43,01 persen dan pasangan Muhammad Faisal/Wa Ode Hasnawati mengantongi 15.685 atau 39,17 persen.

Sementara pasangan H Satar/Wilson Lajaha mendapat 5.915 suara atau 14,77 persen dan pasangan Agusalim/La Ode Agus hanya kebagian 1.218 suara atau 3,04 persen.

Mantan bupati Buton Selatan (Busel), Agus Feisal Hidayat akhirnya menghirup udara bebas. Mantan Ketua PDIP Busel itu dinyatakan bebas setelah menjalaninya 2/3 masa hukumannya.

Diketahui, Agus Feisal menjalani hukumannya di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yakni Lapas Kendari dan Lapas Tanggerang. Ia kemudian dinyatakan bebas dari Lapas Tanggerang pada, Senin (20/3/2023) lalu.

“Saya bebas tanggal 20 kemarin,” singkat Agus Feisal ketika dikonfirmasi, Rabu (23/3/2023).

Putera sulung mantan Bupati Buton dua periode, LM Sjafei Kahar ini mengaku menjalani hukumannya selama lima tahun enam bulan dari delapan tahun putusan hakim tipikor kendari. Dirinya juga sempat mengajukan upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak.

Kini H La Ode Arusani Mantan Bupati Busel devenitif yang menggantikan Agus Feisal Hidayat ditahan Kejari Buton, Senin (14/8/2023).

Dia ditahan atas sangkaan korupsi studi kelayakan Bandara Kargo dan Pariwisata di Kabupaten Buton Selatan.

Ketua DPD PDIP Busel itu ditahan di Lapas Kelas II A Baubau dengan dikawal ketat aparat kepolisian dan TNI.

Bupati devenitif kedua Busel itu ditahan atas pengembangan kasus dugaan korupsi korupsi studi kelayakan Bandara Kargo dan Pariwisata di Kadatua. Ia mengenakan rompi merah masuk ke Lapas Kelas II A Baubau.

H La Ode Arusani ditahan sekira pukul 22.10 WITA setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di Kejari Buton, di Pasarwajo.

  • Bagikan