Bansos BBM, Pemkot Baubau Siapkan Rp 3,5 Miliar

  • Bagikan
La Ode Ahmad Monianse
La Ode Ahmad Monianse

BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mengalokasikan Bantalan Sosial (Bansos) sekira Rp 3,5 miliar. Dana yang ditetapkan dalam Perubahan APBD 2022 itu untuk menekan inflasi akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pengalokasian Bansos itu merupakan perintah pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanggulangan Dampak Inflasi Tahun 2022. Di mana, Pemkot Baubau diharuskan untuk merefokusing atau menggeser anggaran sebesar dua persen dari Dana Transfer Umum untuk perlindungan sosial.

“Untuk meredam dampak kenaikan harga BBM, Pemerintah Kota Baubau melakukan penganggaran belanja wajib sebagaimana diamanatkan PMK tersebut,” kata Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse saat menyampaikan pandangan akhir tentang Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD 2022, Jum’at (16/9) malam.

PMK dimaksud, ujar dia, juga telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 160 tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Perwali Nomor 82 tahun 2021 tentang Penjabaran APBD 2022. “Dan penganggaran belanja wajib tersebut sekaligus ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD 2022,” jelas Monianse.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DRPD Baubau, Farida Gimaruddin membeberkan, dalam pembahasan, intervensi dua persen APBD dalam upaya mengendalikan inflasi akibat kenaikan harga BBM itu merupakan Dana Alokasi Umum Oktober dan Desember 2022.

  • Bagikan